Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Dapat Kompensasi Rp Update Aplikasi PPID Pada Pengadilan Agama Fakfak Indonesia

35 menit yang lalu — Seorang wanita yang merupakan korban sterilisasi paksa di Jepang menerima kompensasi sebesar 15 juta yen atau setara Rp 1,57 miliar.

Rp.10.000
Rp.100.000-90%
Kuantitas
Dijual oleh AKUN-PRO-JEPANG-708